Kabinet Indonesia bersatu telah menetapkan program pembangunannya dengan menggunakan strategi tiga jalur (triple track strategy) yang berazas pro-gowth, pro-employment dan pro-poor. Operasionalisasi konsep strategi tiga jalur tersebut dirancang melalui: (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi diatas 6,5 % per tahun melalui percepatan investasi dan ekspor; (2) pembenahan sektor riil untuk mampu menyerap tambahan angkatan kerja dan menciptakan lapangan kerja baru,
dan (3)revitalisasi sektor pertanian dan perdesaan untuk berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Strategi tersebut telah dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM). Selanjutnya masing-masing Departemen/ Lembaga merumuskan secara spesifik program masingmasing
sesuai tugas dan fungsinya dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) dengan mengacu kepada kedua dokumen tersebut.
Untuk mensinergiskan pembangunan sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan rumusan strategi dan kebijakan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Revitalisasi pertanian mengan-dung arti sebagai kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual; dalam arti menyegarkan kembali vitalitas; memberdayakan kemampuan dan
meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain.
Revitalisasi bukan dimaksudkan membangun pertanian at all cost dengan cara-cara yang top-dwon sentralistik; bukan pula orientasi proyek untuk menggalang dana; tetapi revitalisasi adalah menggalang komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder dan mengubah paradigma pola pikir masyarakat melihat pertanian tidak hanya urusan bercocok tanam yang sekedar hanya menghasilkan komoditas untuk dikonsumsi. Pertanian
mempunyai multi-fungsi yang belum mendapat apresiasi yang memadai dari masyarakat. Pertanian merupakan way of life dan sumber kehidupan sebagian besar masyarakat kita. Pertanian merupakan pemasok sandang, pangan, dan pakan untuk kehidupan penduduk desa dan kota; juga sebagai pemelihara atau konservasi alam yang berkelanjutan dan
keindahan lingkungan untuk dinikmati (wisata-agro), sebagai penghasil biofarmaka dan penghasil energi seperti bio-diesel.
Dalam rangka menegaskan, mensosialisasikan, memberi arahan dan sekaligus memperoleh masukan serta membangun komunikasi dengan seluruh stakeholders pembangunan, dilakukan pencanangan (RPPK).
dan (3)revitalisasi sektor pertanian dan perdesaan untuk berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Strategi tersebut telah dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM). Selanjutnya masing-masing Departemen/ Lembaga merumuskan secara spesifik program masingmasing
sesuai tugas dan fungsinya dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) dengan mengacu kepada kedua dokumen tersebut.
Untuk mensinergiskan pembangunan sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan rumusan strategi dan kebijakan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Revitalisasi pertanian mengan-dung arti sebagai kesadaran untuk menempatkan kembali arti penting sektor pertanian secara proporsional dan kontekstual; dalam arti menyegarkan kembali vitalitas; memberdayakan kemampuan dan
meningkatkan kinerja pertanian dalam pembangunan nasional dengan tidak mengabaikan sektor lain.
Revitalisasi bukan dimaksudkan membangun pertanian at all cost dengan cara-cara yang top-dwon sentralistik; bukan pula orientasi proyek untuk menggalang dana; tetapi revitalisasi adalah menggalang komitmen dan kerjasama seluruh stakeholder dan mengubah paradigma pola pikir masyarakat melihat pertanian tidak hanya urusan bercocok tanam yang sekedar hanya menghasilkan komoditas untuk dikonsumsi. Pertanian
mempunyai multi-fungsi yang belum mendapat apresiasi yang memadai dari masyarakat. Pertanian merupakan way of life dan sumber kehidupan sebagian besar masyarakat kita. Pertanian merupakan pemasok sandang, pangan, dan pakan untuk kehidupan penduduk desa dan kota; juga sebagai pemelihara atau konservasi alam yang berkelanjutan dan
keindahan lingkungan untuk dinikmati (wisata-agro), sebagai penghasil biofarmaka dan penghasil energi seperti bio-diesel.
Dalam rangka menegaskan, mensosialisasikan, memberi arahan dan sekaligus memperoleh masukan serta membangun komunikasi dengan seluruh stakeholders pembangunan, dilakukan pencanangan (RPPK).
0 komentar:
Posting Komentar